Kegiatan Pelayanan Terpadu Keliling (PTK) yang diselenggarakan Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PTSP) Kepulauan Seribu di Kelurahan Pulau Pari, Kepulauan Seribu Selatan pada 17-18 Oktober, berhasil melayani 363 perizinan. 

Kepala Sub Bagian UP PTSP Kepulauan Seribu, Konrat Sianturi mengatakan, untuk pelayanan jemput bola di Pulau Lancang pada 17 Oktober sebanyak 205 berkas, sedangkan pada 18 Oktober sebanyak 158 berkas.

“Perizinan yang diajukan diantaranya pembuatan Kartu Kuning Depnaker dan Tanda Daptar Usaha Pariwsata, SKCK, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, pelayanan Dukcapil, NPWP 22, Pas Kapal Kecil, konsultasi pembuatan passport dan konsultasi pengadilan agama,” kata Kondrat, Kamis (19/11/2020). 

Sementara itu, Lurah Pulau Pari, Mahtum mengatakan, menyambut baik pelayanan jemput bola yang dilakukan UP PTSP Kepulauan Seribu, sehingga bisa mempermudah warga dalam mengurus berkas perizinan maupun non perizinan.

"Warga sangat terbantu dan juga pengeluaran biaya tidak banyak dengan adanya layanan ini," pungkasnya.