UPPTSP Helatkan PTK di Pulau Kelapa Dua
Unit Pengelola Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PTSP) Kepulauan Seribu menghelatkan Pelayan Terpadu Keliling (PTK) di Pulau Kelapa Dua, Kelurahan Pulau Kelapa, Kepulauan Seribu Utara.
Kepala Sub Bagian UP PTSP Kepulauan Seribu, Konrat Sianturi mengatakan, PTK atau layanan jemput bola dilakukan untuk memberikan kemudahan kepada warga yang ingin mengurus berkas administrasi perizinan dan non perizinan.
"Pelayanan di Pulau Kelapa Dua ada sebanyak 51 berkas,” kata Kondrat, Rabu (25/11/2020).
Kondrat menjelaskan, pelayanan tersebut diantaranya berkas kartu kuning sebanyak 1 berkas, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (1), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (21), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (7), pelayanan Dukcapil (5), perpajakan (8) dan pas kapal kecil (8).
“Pelayanan ini melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah, serta instansi terkait layanan publik,” tambahnya.
Bagaimana Pendapatmu Terkait Berita Tentang "UPPTSP Helatkan PTK di Pulau Kelapa Dua" ?