Unit Pengelola Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PM-PTSP) Kepulauan Seribu, menyelenggarakan Pelayanan Terpadu Keliling (PTK) di Kelurahan Pulau Untung Jawa, Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan.
Kepala Sub Bagian UP PTSP Kepulauan Seribu, Konrat Sianturi mengatakan, dalam kegiatan PTK tersebut pihaknya melibatkan organisasi perangkat daerah dan instansi terkait, untuk mempermudah kebutuhan masyarakat.
"Ada 154 perizinan dan non perizinan yang sudah kami proses dan selesai," kata Konrat, Jumat (04/12/2020).
Konrat menjelaskan, 154 berkas tersebut terdiri dari pengurusan Ketetapan Rencana Kota (KRK), IUMK dan TDUP oleh UP PTSP sebanyak 5 berkas, pembuatan dan perpanjangan SKCK sebanyak 52 berkas, pembuatan BPHTB sebanyak 5 berkas, administrasi kependudukan sebanyak 8 berkas, pembuatan NPWP sebanyak 9 berkas, pembuatan Surat Ijin Penangkapan Ikan Dinas KPKP sebanyak 30, konsultasi pembuatan pas kapal kecil sebanyak 30 orang, konsultasi pembuatan passport sebanyak 15 orang.
Sementara itu, salah satu warga RT 03/03 Kelurahan Pulau Untung Jawa, Rusli mengaku, dengan kegiatan PTK ini pihaknya sangat terbantu dengan adanya layanan PTK.
"PTK ini menghemat biaya dan waktu, sehingga tidak perlu ke darat, karena semua kebutuhan warga untuk konsultasi dan mengurus perizinan dan non perizinan ada semua," tandasnya.