Kabupaten Kepulauan Seribu sosialisasikan pembentukan 24 Lembaga Pengelolaan Sampah (LPS) lingkup RW, di Ruang Pola Kantor Kabupaten Kepulauan Seribu, Pulau Pramuka, Selasa (08/12/2020).
Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Kepulauan Seribu, Djoko Rianto Budi Harsono mengatakan, pembentukan 24 LPS di Kepulauan Seribu merupakan tindak lanjut dari Pergub nomor 77 tahun 2020 tentang pengelolaan sampah di lingkup RW.
"Untuk DKI Jakarta, Kepulauan Seribu ini yang pertama dibentuk 24 RW. Jadi seluruh RW yang di Kepulauan Seribu sudah terbentuk LPS," kata Djoko.
Tercatat Kepulauan Seribu menjadi perintis pembentukan LPS untuk wilayah Provinsi DKI Jakarta, dan langsung terbentuk 24 RW.
“Dengan terbentuknya LPS di Kepulauan Seribu paling tidak pengelolaan sampah disetiap RW lebih intensif, dan proses pemilahan di tingkat rumah tangga juga berjalan. Sehingga sampah yang memilki nilai ekonomi bisa memberikan pendapatan tambahan untuk masyarakat,” tutur Djoko.
Sementara itu, Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Kepulauan Seribu, Endro Moekti Wibowo menambahkan, Kabupaten Kepulauan Seribu mengajak warga membangun pulau dengan memulai dari kebersihan.
"Kepulauan Seribu harus bisa menyuguhkan yang lebih untuk wisatawan. Pantai dan tempat penginapan serta yang lain juga dimiliki oleh daerah lain, tapi jika Pulau Seribu ini bersih, tentu akan membawa dampak yang baik untuk kunjungan wisatawan," tandasnya.