Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) Kepulauan Seribu terus melakukan optimalisasi pemungutan pajak daerah.

Langkah ini dipusatkan kepada enam jenis pajak yang menjadi perhatian, diantaranya pajak hotel, pajak restoran, pajak air tanah, pajak reklame, PBB-P2 dan BPHTB.

"Kita terus optimalkan, realisasi penerimaan pajak sampai 4 Desember ini mencapai Rp.21.076.946.974,- atau sekitar 34,60 persen dari target APBD 2020 sebesar Rp.60.915.496.915,-," kata Kasubag Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Kepulauan Seribu, Randy Rahmawati, Rabu (09/12/2020).

Randy menjelaskan, beberapa jenis pajak yang diharapkan dapat mendongkrak pendapatan daerah melalui pajak diantaranya, PBB-P2 dengan pendapatan tertinggi mencapai Rp.17.492.479.500,- atau mencapai 32,77 persen dari target perolehan tahun ini sebesar Rp.53.376.000.000,- .

"Sementara yang melebihi target justru pajak restoran mencapai Rp.2.186.566.890,- atau naik 438,62 persen dari target tahun ini sebesar Rp.498.515.840,-," terangnya.

Randy pun berharap, melalui sosialisasi dan penagihan kepada wajib pajak secara persuasif, dapat meningkatkan perolehan pendapatan daerah melalui pajak.

"Kita himbau agar wajib pajak, patuh dan taat pajak, karena pajak inilah yang membiayai pembangunan Kepulauan Seribu hingga menjadi maju seperti sekarang ini," tandasnya.