Unit Pengelola Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PTSP) Kepulauan Seribu menggelar Pelayanan Terpadu Keliling (PTK), di Kelurahan Pulau Harapan, Kepulauan Seribu Utara, Selasa (15/12/2020).
Kepala Sub Bagian UP PTSP Kepulauan Seribu, Konrat Sianturi mengatakan, layanan jemput bola ini dilakukan untuk memberikan kemudahan bagi warga yang ingin mengurus perizinan dan non perizinan.
"Untuk PTK di Kelurahan Pulau Harapan berhasil melayani 96 berkas," ujar Konrat.
Konrat menambahkan, adapun pelayanan diantaranya pembuatan kartu kuning, Izin usaha mikro kecil (IUMK), SKCK, konsultasi BPHTB, pemohon mengurus administrasi kependudukan, pembuatan NPWP, konsultasi Pas Kapal Kecil, konsultasi pengadilan agama dan lainnya.
"Layanan ini kami melibatkan organisasi perangkat daerah maupun instansi terkait lainnya," pungkasnya.