Kelurahan Pulau Kelapa, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara memberikan himbauan kepada puluhan wajib pajak terkait Peraturan Gubernur (Pergub) No 115 tahun 2020 Tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak Dan/Atau Penghapusan Sanksi Administratif Tahun Pajak 2020.
Kegiatan ini dilakukan pihak Kelurahan Pulau Kelapa dengan mengunjungi langsung ke rumah-rumah wajib pajak.
"Ada 37 wajib pajak yang dikunjungi secara langsung petugas kelurahan. Selanjutnya dari tingkat kelurahan dilaporkan ke tingkat kecamatan hingga ke UPPPD Kepulauan Seribu," kata Madi, Jum'at (18/12/2020).
Madi menambahkan, dengan sosialisasi Pergub No 115 tahun 2020 kepada wajib pajak diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak.
"Kegiatan ini dilakukan untuk menggenjot penerimaan pajak hingga akhir tahun 2020,” tambahnya.