Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kepulauan Seribu berhasil menindak 2.456 pelanggar protokol kesehatan (prokes), selama kegiatan pengamanan PSBB periode Maret hingga Desember.

Kepala Satpol PP Kepulauan Seribu, Rahmat Lubis mengatakan, 2.456 pelanggar tersebut diantaranya di Kepulauan Seribu Utara sebanyak 1.508 pelanggaran, dan di Kepulauan Seribu Selatan sebanyak 948 pelanggaran.

"Dari hasil penindakan tersebut, total sanksi denda yang berhasil dihimpun sebanyak Rp.1.150.000 yang disetorkan melalui Bank DKI," kata Rahmat Lubis, Jumat (18/12/2020).

Rahmat menjelaskan, sanksi denda tersebut berasal dari pelanggaran enam wisatawan di Kepulauan Seribu Utara pada bulan September, dan delapan pelanggar di Kepulauan Seribu Selatan hasil tertib masker pada bulan Agustus, September dan Oktober. Sedangkan selebihnya sanksi yang diberikan bervariasi, sesuai tingkat pelanggaran dari mulai pemberian surat peringatan, hingga sanksi sosial membersihkan fasilitas umum.

"Sebagian besar pelanggaran memang tidak menggunakan masker, dengan sanksi denda dan sanksi sosial diharapkan membuat jera," harapnya.