Kelurahan Pulau Panggang, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara melakukan sosialisasi dan himbauan kepada wajib pajak yang ada di wilayahnya, untuk segera melunasi pajak.

Lurah Pulau Panggang, Pepen Kuswandi mengatakan, saat ini ada 43 wajib pajak yang didatangi secara langsung petugas kelurahan, dari 148 wajib pajak di Kelurahan Pulau Panggang.

"Himbauan ini dilakukan aparatur Kelurahan Pulau Panggang dengan mendatangi langsung dari rumah-rumah wajib pajak," ujar Pepen, Senin (21/12/2020).

Pepen menjelaskan, kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan pendapatan daerah, dan hasilnya dari tingkat kelurahan akan dilaporkan ke tingkat kecamatan hingga ke UPPPD Kepulauan Seribu.

"Terkait data yang tidak update sehingga perlu dihapuskan, akan kita laporkan langsung ke UPPRD untuk update ulang," tandasnya.