Kelurahan Pulau Untung Jawa, Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan melakukan kegiatan penertiban protokol kesehatan (prokes) kepada warga dan wisatawan, untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Kegiatan yang dilakukan di Jl. Bouqenville RT. 001/01, dan Pantai Sakura ini, melibatkan Satpol PP, Polisi/TNI, Puskesmas, Damkar, Dishub, Sudi Parekraf, FKDM dan FPK.
“Kami melakukan penertiban prokes, memberikan sosialisasi serta edukasi kepada warga dan pengunjung, untuk tetap mentaati prokes 3M, serta melakukan Operasi Yustisi,” kata Lurah Pulau Untung Jawa, Supriyadi, Sabtu (26/12/2020).
Supriyadi menjelaskan, kegiatan ini dilakukan sesuai Keputusan Gubernur Nomor 1100 Tahun 2020 dan Pergub No.101 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Pergub No. 79 Tahun 2020 Tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19.
“Dari kegiatan Operasi Yustisi ada dua orang yang dikenakan sanksi sosial,” tuturnya.