Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi menerima audiensi perwakilan warga Kepulauan Seribu di Gedung Mitra Praja, Sunter, Jakarta.
Junaedi mengatakan, dalam pertemuan tersebut pihaknya menerima dan menampung aspirasi warga terkait usulan revisi Perda No.1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi.
"Kita tampung dan akan kita sampaikan kepada dewan untuk ditindaklanjuti terkait usulan warga," kata Junaedi, Selasa (29/12/2020).
Junaedi menjelaskan, dalam pertemuan tersebut warga ingin adanya perubahan Perda RDTR dan Zonasi, karena di wilayah Kepulauan Seribu banyak terdapat zonasi hijau yang jika dimanfaatkan, dan bisa menjadi zonasi perdagangan (bisnis), jasa yang dapat menggerakkan pembangunan, mendatangkan investasi serta meningkatkan perekonomian warga.
"Kita minta warga untuk ikut serta mengawal usulan tersebut, dan berharap peraturan itu bisa direvisi sesimpel mungkin untuk kemajuan Kepulauan Seribu," harapnya.
Sementara itu, Koordinator Forum Masyarakat Kepulauan Seribu, Noval Abuzar menambahkan, tujuan aspirasi ini untuk memberikan saran terhadap perubahan Perda tersebut, demi menunjang peningkatan perekonomian warga melalui pembangunan yang berkelanjutan utama nya di sektor bisnis dan pariwisata.
"Jika Perda bisa direvisi harapannya, pembangunan pasar terpadu, transportasi terpadu dan terintergrasi terwujud maka disparitas harga dapat diatasi, dan terjadi pemerataan pembangunan di Kepulauan Seribu," tandasnya.