Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi mengeluarkan seruan Nomor 480 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19 Pada Masa Libur Natal dan Tahun Baru (nataru).
"Seruan ini Menindaklanjuti Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19 Pada Masa Libur Akhir Tahun Menyambut Natal 2020 dan Tahun Baru 2021," ujar Junaedi, Rabu (30/01/2020).
Junaedi mengatakan, Kabupaten Kepulauan Seribu menerapkan kepada setiap orang yang berada di wilayahnya dari tanggal 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021, agar meningkatkan aktvitas pencegahan penyebaran Covid-19 dengan melakukan hal diantaranya memprioritaskan untuk berada di dalam rumah, dan mengurangi kegiatan di luar rumah kecuali untuk kegiatan mendesak.
"Setiap orang agar memakai masker, menjaga jarak aman dan tidak membuat atau menghadiri kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan," tuturnya.
Junaedi menjelaskan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab perkantoran/tempat kerja untuk menerapkan jam operasional paling lama pukul 19.00 WIB, dan menerapkan batasan jumlah orang paling banyak 50 persen bekerja dalam waktu bersamaan, kecuali yang menyelenggarakan fungsi pelayanan masyarakat kedaruratan.
"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab pusat perbelanjaan, warung makan, rumah makan, kafe, restoran, dan kawasan wisata untuk menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai pukul 21.00 WIB, dan membatasi pengunjung paling banyak 50 persen," ungkapnya.
Junaedi menegaskan, khusus tanggal 24, 27 dan 31 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021, bagi individu atau keluarga mengurangi aktivitas di luar rumah kecuali untuk melaksanakan kegiatan ibadah, pemenuhan kebutuhan mendasar atau mendesak, serta pelaku usaha menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai pukul 19.00 WIB.
"Untuk lokasi wisata dilakukan pengendalian ketat diantaranya Pantai Sakura dan Pantai Taman Arsa Pulau Untung Jawa, Jembatan Cinta Pulau Tidung serta Pantai Perawan, Pantai Matahari dan Pantai Bintang Pulau Pari," tuturnya.
Junaedi menekankan, mematuhi protokol pencegahan Covid-19 beserta penegakan disiplin yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama dengan perangkat kabupaten terkait dan aparat TNI/Polri.
"Dalam pelaksanaan seruan ini, Camat selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan agar bertindak sebagai pelaksana pemantauan," tambahnya.