Sebanyak 85 petugas Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) Kelurahan Pulau Panggang, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara melakukan penandatangan kontrak kerja.

Lurah Pulau Panggang, Pepen Kuswandi mengatakan, penandatanganan kontrak kerja tersebut dilakukan sedianya pada Desember kemarin, namun karena padatnya kegiatan dari mulai lomba TP PKK tingkat Nasional, pembentukan klub sepakbola dan lainnya, maka baru dilaksanakan saat ini.

"PJLP ini semuanya sudah lulus seleksi adiministrasi, tes urine, kesehatan dan wawancara. Kita terima sesuai kebutuhan dengan total semua 85 petugas, yaitu 73 petugas PPSU dan 12 orang pengelola RPTRA," kata Pepen, Senin (11/01/2020).

Disampaikan Pepen, sesuai aturan PJLP akan menerima gaji sesuai upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta dan BPJS Kesehatan. Dan diharapkan para petugas PPSU serta pengelola RPTRA dapat bekerja dengan disiplin, rajin dan bertanggung jawab atas pekerjaannya. 

"Kita imbau agar para PJLP ini dapat meningkatkan kinerja. Sebab kerja dan kinerjanya diawasi oleh masyarakat," tandasnya.