Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Sudin Parekraf) Kepulauan Seribu mensosialisasikan penerapan PSBB Pengetatan, kepada pelaku industri pariwisata.

Sosialisasi kepada pelaku industri pariwisata di Kepulauan Seribu tersebut mengacu kepada Surat Keputusan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2021.

“Para pelaku industri pariwisata di Kepulauan Seribu kita sosialisasikan terkait SK Disparekraf DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2021, sehingga bisa memahami apa yang harus diterapkan dan tidak terjadi pelanggaran,” kata Kepala Sudin Parekraf Kepulauan Seribu, Puji Hastuti, Selasa (12/01/2021).

Seperti diketahui, SK Disparekraf DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2021 diterbitkan sebagai aturan baru terkait tempat dan usaha pariwisata di masa PSBB Pengetatan yang dilakukan pada 11-25 Januari 2021.

Puji pun berharap, pelaku industri pariwisata dan wisatawan di Kepulauan Seribu bisa mematuhi aturan tersebut, khususnya di masa penerapan PSBB Pengetatan.

“Dengan penerapan ini, diharapkan bisa mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Kepulauan Seribu,” tambah Puji.