Suku Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (Sudin PPAPP) Kepulauan Seribu memastikan, penutupan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) diperpanjang.

Menurut Kepala Sudin PPAPP Kepulauan Seribu, Rizky Hamid, perpanjangan masa penutupan RPTRA di wilayah Kepulauan Seribu berdasarkan Surat Edaran Kepala Dinas PPAPP Provinsi DKI Jakarta, Nomor 3/SE/2021 Tentang Penutupan RPRTRA Pada Masa Pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar.

“Perpanjangan penutupan RPTRA dilakukan sejak 26 Januari hingga 8 Februari 2021,” kata Rizky, Rabu (27/01/2021).

Rizky menjelaskan, selama masa penutupan tersebut RPTRA tidak melayani kedatangan masyarakat yang akan berkunjung dan melakukan kegiatan.

“Pengelola RPTRA tetap melakukan tugas membersihkan serta merawat sarana dan prasarana. Kita harapkan dengan perpanjangan penutupan ini bisa mencegah penyebaran Covid-19,” tuturnya.