Kabupaten Kepulauan Seribu menyelenggarakan rapat koordinasi tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro di Gedung Mitra Praja, Jakarta, Selasa (09/02/2021).
Rapat ini sendiri diselenggarakan untuk menindaklanjuti Keputusan Gubernur (Kepgub) No 107 Tahun 2021 terkait Perpanjangan Pemberlakuan Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah. Dimana PPKM berbasis mikro berlaku sejak 9-22 Februari 2021.
“Kita persiapkan semua kebutuhan untuk menerapakan PPKM berbasis mikro diwilayah Kepulauan Seribu, sehingga bisa menekan penyebaran Covid-19,” kata Bupati Kepulauan Seribu yang mengikuti rakor melalui virtual, Selasa (09/02/2021).
Dalam rapat ini sendiri membahas penerapan Kampung Tanggung Jaya yang akan menjadi posko bersama Tiga Pilar di wilayah Kepulauan Seribu, pemenuhan kebutuhan penerapan PPKM berbasis mikro, dan kebutuhan lainnya.
“Kita akan segera menetapkan zona diwilayah Kepulauan Seribu dengan melibatkan Sudin Kesehatan, sehingga penanganan dalam PPKM berbasis mikro bisa diterapkan berdasarkan zonasi yang ditentukan,” tegas Junaedi.
Sementara itu, Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Eko Wahyu Fredian, SIK mengaku, pihaknya siap berkolaborasi dengan Kabupaten Kepulauan Seribu, sehingga penggunaan Kampung Tangguh Jaya bisa terwujud dalam penerapan PPKM berbasis mikro.
“Nantinya posko Kampung Tangguh Jaya yang ada di 8 Pulau Penduduk akan bekerja sama dengan pihak RT dan RW untuk melakukan pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung lainnya. Dimana sasarannya adalah masyarakat yang sehat atau yang terpapar, dengan lokasi pemantauan di tempat wisata, sarana transportasi, home stay, tempat makan dan lainnya,” tuturnya.