Kabupaten Kepulauan Seribu melakukan Penandatanganan Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah dengan PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Gedung Mitra Praja, Jakarta, Jumat (19/02/2021).

Penandatanganan dilakukan untuk pemanfaatan barang milik daerah berupa lahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang terletak di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu oleh PT. PLN untuk pemeliharaan dan pengembangan infrastruktur ketenagalistrikan.

Terlihat prosesi penandatanganan dilakukan oleh Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi dengan Senior Manager Construction PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya, Moch Arief Modhari.

“Kami atas nama Kabupaten Kepulauan Seribu mengucapkan terima kasih dengan dibangunnya PLTS di Pulau Sebira. Dimana manfaat PLTS sangat penting bagi warga dan pemerintah, terkait dengan efisien anggaran. Jadi kerja sama ini perlu dilanjutkan, dan kedepan bukan hanya Pulau Sebira, tapi Pulau Penduduk lainnya,” kata Junaedi. 

Objek kerja sama ini sendiri menyakut lahan PLTS di Pulau Sebira, lahan di Pulau Tidung dan gardu di Pulau Untung Jawa.

“Kegiatan ini dilakukan agar aset milik Pemprov DKI Jakarta jelas, sehingga saat pemeriksaan dan pendataan semua jelas. Dan saat pengoperasian tidak ada kendala, karena pembangunan PLTS memberikan manfaat maksimal bagi warga,” ucap General Manager PT. PLN Unit Distribusi Jakarta Raya, Doddy Benyamin Pangaribuan. 

Kegiatan ini dihadiri secara langsung SKPD/UKPD terkait, serta perwakilan PLN dan General Manager PT. PLN Unit Distribusi Jakarta Raya, Doddy Benyamin Pangaribuan secara virtual.