Suku Dinas (Sudin) Kesehatan Kepulauan Seribu mendistribusikan vaksin Covid-19 untuk lansia, ke Puskesmas di dua Kecamatan Kepulauan Seribu.
Pendistribusian sendiri dilakukan Sudin Kesehatan Kepulauan Seribu dari Dermaga Marina Ancol menuju Puskesmas di dua Kecamatan Kepulauan Seribu.
“Vaksin Covid-19 untuk lansia di Kepulauan Seribu berjumlah 30 vial multidose, hari ini kita distribusikan ke dua kecamatan,” kata Kepala Sudin Kesehatan Kepulauan Seribu, Herwin Meifendy, Senin (22/02/2021).
Seperti diketahui, pemberian vaksin Covid-19 kepada lansia dilakukan usai dikeluarkannya Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI Nomor HK.02.02/I/368/2021 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid dan Penyintas Covid-19 serta Sasaran Tunda.
Dimana sesuai Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI Nomor HK.02.02/I/368/2021, vaksinasi Covid-19 dapat diberikan pada kelompok usia 60 tahun keatas, komorbid,
penyintas Covid-19 dan Ibu menyusui, dengan terlebih dahulu dilakukan anamnesa tambahan.
“Pelaksanaan pemberian vaksinasi harus mengikuti petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi,” tutur Herwin.
Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI Nomor HK.02.02/I/368/2021, petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi untuk kelompok lansia adalah pemberian vaksinasi pada kelompok usia 60 tahun keatas diberikan 2 dosis dengan interval pemberian 28 hari (0 dan 28).