Petugas gabungan melakukan kegiatan operasi yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Bersekala Mikro di perairan Kepulauan Seribu, Rabu (24/03/2021)

Kegiatan yang melibatkan Koramil 04/KS, Kodim 0502/JU, Pelda M. Soleh dan Koptu Nurcholis bersama Unsur Tri Pilar (TNI, Polri, Satpol PP, Dishub), bertujuan untuk menegakkan disiplin protokol kesehatan, serta menekan penyebaran Covid-19.

Kepala Satuan Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Rahmat Effendi Lubis mengatakan, kegiatan Operasi Yustisi PPKM berskala Mikro ini kembali diintensifkan, mengingat pandemi Covid-19 masih mengalami peningkatan jumlah kasus.

“Petugas tidak ragu memberikan sanksi tegas kepada pelanggar prokes, namun tetap humanis, persuasif, dan tetap dalam kerangka koridor hukum yang berlaku, sehingga diharapkan masyarakat nantinya mempunyai kesadaran sendiri untuk hidup sehat dan menerapkan protokol kesehatan dan 5 M,” kata Rahmat.

Sementara ditempat terpisah, Danramil 04/KS, Mayor Inf Ali Anwar Faola mengatakan, dalam kegiatan operasi ini, petugas juga melakukan pengecekan pengguna masker serta membagikan masker kepada kapal-kapal nelayan diperairan Kepulauan Seribu.

“Selain mencari masyarakat yang abai dalam penggunaan masker, petugas juga menemukan masker yang dipakai oleh para nelayan sudah terlihat usang dan tidak layak pakai, sehingga kita berikan masker pengganti sekaligus memberikan himbauan agar penggunaan masker menjadi kewajiban bagi setiap orang agar terhindar dari virus Corona,” tuturnya.

Dalam operasi kali ini terjaring ada 7 orang ABK kapal nelayan yang mendapatkan sangsi teguran oleh Personil Satpol PP, dan dihimbau agar mereka tidak mengabaikan prokes.