Dalam rangka menekan angka kasus Covid-19, petugas gabungan di Kabupaten Kepulauan Seribu melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap tempat usaha di wilayah Kecamatan Kepulauan Seribu Utara.
Kegiatan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro serta penegakan hukum protokol kesehatan.
Kepala Satuan Pamong Praja (Kasatpol PP) Kepulauan Seribu, Rahmat Effendi Lubis mengatakan, pengawasan dan pengendalian tempat usaha kali ini dilakukan di wilayah Kecamatan Kepulauan Seribu Utara.
"Kita lakukan pengawasan di empat titik Pulau Resort yaitu, di Pulau Genteng Besar dan Pulau Genteng Kecil di Kelurahan Pulau Kelapa serta Pulau Kayu Angin dan Pulau Matahari di Kelurahan Pulau Harapan," Rahmat, Rabu (31/03/2021).
Rahmat mengatakan, dalam proses pengawasan dan pengendalian tempat usaha tersebut, pihaknya mengerahkan sebanyak 15 personel yang terdiri dari Satpol PP Kabupaten, Satpol PP Kecamatan, Satpol PP Kelurahan serta dibantu Dansposmil dan Koramil 04 Kepulauan Seribu.
"Selama pengawasan tidak ditemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan. Dan pegawai resort diimbau untuk tetap patuhi protokol kesehatan selama menjalankan usaha, agar meminimalisir risiko dan dampak pandemi Covid-19 akibat berkumpulnya banyak orang dalam satu lokasi," tandasnya.