Sekitar lebih dari 20 perwakilan warga Kelurahan Pulau Panggang, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, mengikuti sosialisasi Penyuluhan Hukum secara daring di Ruang Pola Kantor Kelurahan setempat.

Pelaksana tugas (Plt) Lurah Pulau Panggang, Iskandar mengatakan, penyuluhan hukum secara daring ini diadakan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI Kantor wilayah DKI Jakarta tentang peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
 
"Kami menyambut baik sosialisasi tersebut, karena penyuluhan ini penting untuk masyarakat agar memahami hukum dan taat hukum," kata Iskandar, Senin (05/04/2021).

Iskandar mengatakan, kegiatan ini diikuti oleh para pengurus RW, LMK, FKDM, Karang Taruna, Tokoh Pemuda dan perwakilan TP PKK Kelurahan Pulau Panggang, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara.

"Mudah-mudahan para pengurus RW bisa memahami materi yang dipaparkan sehingga bisa menjadi bahan penyuluhan kembali kepada masyarakat. Dan bisa diaplikasikan pada kehidupan masyarakat dilingkungannya sehari-hari," tandasnya.