Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan pemberlakuan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) secara elektronik atau e-SPPT bagi wajib pajak (WP).

Nantinya setiap WP terlebih dahulu harus mendaftar secara online melalui website pajakonline.jakarta.go.id.

Adapun langkah-langkah yang harus dilakukan adalah membuka website resmi pajakonline.jakarta.go.id, klik menu E-SPPT yang ada di atas halaman, dan pilih daftar E-SPPT PBB yang ada di pojok kanan atas halaman.

Kemudian, isi data objek pajak seperti NOP PBB-P2, nama wajib pajak (sesuai SPPT), dan tahun SPPT. Setelah data objek pajak terisi, wajib pajak akan diarahkan untuk mengisi data pengunduh seperti perorangan atau badan, domisili pengunduh di Jakarta atau Luar Jakarta, NIK pengunduh, hubungan pengunduh dengan wajib pajak (sesuai dengan SPPT), nomor HP dan alamat email pengunduh.

Usai langkah ini, para WP diharapkan membaca terlebih dahulu ketentuan khususnya, lalu klik tombol kirim yang berwarna hijau.

Sistem akan melakukan verifikasi data dan pemohon akan mendapatkan hasil verifikasinya di email. Setelah menerima email dari Bapenda DKI Jakarta, dan file E-SPPT langsung dapat terlihat melalui link yang dikirimkan melalui email pemohon.

Selain itu informasi E-SPPT akan tampil saat diunduh untuk memudahkan prosesnya.