Suku Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (Sudin PPAPP) Kepulauan Seribu, melakukan Pendataan Keluarga (PK) 2021.

PK tahun 2021 sendiri akan dilaksanakan pada 1 April – 31 Mei, dan serentak dilakukan diseluruh wilayah di Indonesia dengan metode pendataan keluarga mandiri melalui WhatsApp, pendataan keluarga mandiri, serta pendataan keluarga secara langsung.

“Para kader dasawisma bersama PKK dan pengelola RPTRA di Kepulauan Seribu akan kita berikan pelatihan terlebih dahulu sebelum melakukan pendataan. Setelah itu para kader akan melakukan pemetaan di lapangan dan baru melakukan pendataan,” kata Kepala Satuan Pelaksana PPAPP Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Irwan Sah Budi, Jumat (09/04/2021).

Tercatat sasaran dalam kegiatan PK 2021 ini adalah bangunan yang berdiri di wilayah administrasi provinsi DKI Jakarta, yang didalamnya ada orang yang menghuni dan beraktifitas, rumah tangga berpenghuni bangunan yang berdiri di wilayah administrasi provinsi DKI Jakarta, Keluarga yang terbentuk dalam rumah tangga yang menetap di wilayah administrasi provinsi DKI Jakarta.

“Kegunaan dari PK 2021 ini adalah ada tiga manfaat, yaitu pertama sebagai parameter utama dalam menyediakan data keluarga by name by address untuk dipergunakan dalam penetapan sasaran, intervensi dan optimalisasi operasional Program Bangga Kencana di lapangan. Kedua, sebagai kepentingan penetapan kebijakan, perencanaan, pengendalian, dan pemantauan oleh pengelola dan pelaksana program di semua tingkatan. Dan kegita sebagai pemanfaatan data keluarga untuk program pembangunan terkait lain,” jelas Irwan Sah Budi.