Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kelurahan Pulau Panggang, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, melakukan pengawasan penumpang kapal.

Kegiatan yang diselenggarakan di dermaga Pulau Pramuka, Kelurahan Pulau Panggang tersebut berasil menjaring 14 penumpang kapal yang kedapatan tidak bisa menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19.

"Pagi ini ada 29 penumpang dari tiga kapal yang bersandar. Sebanyak 15 penumpang kapal sudah membawa surat keterangan negatif COVID-19 dan 14 lainnya belum, sehingga 14 penumpang mengikuti test rapid antibody," kata Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Pulau Panggang, Iskandar, Kamis (22/04/2021).

Sementara itu, Bhabinkamtimbas Pulau Pramuka, Bripka Harun menjelaskan, surat keterangan negatif Covid-19 wajib dibawa oleh wisatawan atau pendatang, dan menjadi syarat utama sebelum keberangkatan.

"Untuk warga pulau dan pegawai yang bekerja di Kepulauan Seribu cukup menunjukkan KTP, ID pegawai atau surat tugas. Namun demikian, untuk warga setempat dan petugas tetap kita lakukan rapid test di dermaga kedatangan," tandasnya.