Kelurahan Pulau Harapan, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara melakukan sosialisasi Pergub Nomor 77 Tahun 2020 terhadap Ketua RW, FKDM, Pengelola dan Petugas Pendamping Bank Sampah serta para Pengepul.
Sekretaris Kelurahan Pulau Harapan, Irfan Damanhuri menuturkan, kegiatan sosialisasi hari ini dilakukan terkait pengurangan sampah pada sumbernya.
"Saya berharap melalui pembinaan dan sosialisasi lanjutan ini bisa menemukan solusi kendala yang di hadapi tiga bank sampah di Kelurahan Pulau Harapan, agar dapat mengurangi sampah dari sumbernya" kata Irfan, Selasa (27/04/2021).
Irfan mengatakan, pembahasan penyuluhan meliputi laporan hasil monitoring dan evaluasi bank sampah di kelurahan, pembinaan terhadap pengelola bank sampah yang tidak aktif agar bisa aktif kembali.
"Dari penyuluhan ini, petugas PPSU dapat membantu para pengelola bank sampah di tiga RW, untuk mengangkut sampah ke lokasi pengepul," tandasnya.
Sementara itu, salah satu Pengelola Bank Sampah, Tihat menambahkan, warga diwilayahnya cukup antusias menabung di bank sampah, untuk mengurangi sampah di Pulau Harapan.
"Seminggu bisa mencapai 50 kg - 90 kg setiap kali menimbang, mudah-mudahan bisa terus meningkat," tandasnya.