Kelurahan Pulau Pari, Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan mengapresiasi reaksi Kabupaten Kepulauan Seribu yang mengajukan pembatasan perjalanan wisatawan kepada Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas V Kepulauan Seribu.

Menurut Lurah Pulau Pari, Mahtum, keputusan Kabupaten Kepulauan Seribu sangat tepat, sehingga mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Kelurahan Pulau Pari.

“Surat kepada KSOP Kelas V Kepulauan Seribu yang tujuannya meminta agar perjalanan kapal yang membawa wisatawan menuju wilayah Kepulauan Seribu, dihentikan sementara sejak 15 Mei untuk mengurai wisatawan di berbagai pintu dermaga, mengingat kunjungan wisata di Kepulauan Seribu sudah penuh sesuai ketentuan,” ucap Mahtum, Selasa (18/05/2021).

Mahtum menambahkan, dirinya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polres Kepulauan Seribu, Koramil Kepulauan Seribu, KSOP Kepulauan Seribu, Kadishub Provinsi DKI Jakarta dan Bupati Kabupaten Kepulauan Seribu atas perhatian dan dukungannya, sehingga Kepulauan Seribu tetap dipertahankan sebagai Zona Hijau dan kasus Covid-19 terkendali.

“Alhamdulillah sampai saat ini Pulau Seribu tetap pada zona hijau, dan mudah-mudahan untuk selamanya,” tambahnya.