Sebanyak 15 kader Tim Penggerak PKK dan kader Dasawisma Kelurahan Pulau Harapan, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara mengikuti sosialisasi pelaksanaan Instruksi Gubernur (Ingub) No 33 tahun 2021.

Tercatat Ingub No 33 tahun 2021 membahas Tentang Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Mobilitas Penduduk Dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19 Pasca Hari Raya Idul Fitri, 1 Syawal 1442 H.

"Mereka akan memaksimalkan aplikasi carik Jakarta untuk melakukan pendataan penduduk atau warga, yang melaksanakan perjalanan dalam negeri selama libur hari raya Idul Fitri," kata Sekretaris Kelurahan Pulau Harapan, Irfan Damanhuri, Rabu (19/05/2021).

Irafn menjelaskan, nantinya untuk penerapannya pada 18 Mei 2021 kader Dasawisma melakukan pendataan manual yang terdapat di form 2, antara lain identitas bangunan, jumlah rumah tangga, jumlah undividu, jumlah individu mudik dan jumlah individu balik.

"Selanjutnya pada 20-21 Mei penginputan form 2 tersebut kedalam sistem aplikasi pendataan carik Jakarta oleh kelompok sekretaris PKK Kelurahan Pulau Harapan," tuturnya.

Irfan menambahkan, pendataan warga atau masyarakat yang melakukan perjalanan dalam negeri pasca Hari Raya Idul Fitri, dan pengawasan serta pendataan penduduk bersama Kepala Satuan Pelaksana Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

"Satgas penanganan Covid-19 juga akan diikutsertakan bersama unsur RT/RW dan lembaga kader PKK," tandasnya.