Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kepulauan Seribu melakukan pengawasan pelaksanaan kawasan dilarang merokok, pada gedung maupun perkantoran milik pemerintah di Kelurahan Pulau Untung Jawa, Kepulauan Seribu Selatan.
Kepala Satpol PP Kelurahan Pulau Untung Jawa, Basahir mengatakan, pengawasan dilarang merokok dilakukan sesuai Pergub No.40 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan, Pengawasan dan Penegakan Hukum Kawasan Dilarang Merokok.
"Pengawasan dilakukan di kantor Kelurahan Pulau Untung Jawa, kantor Brackish Water Reverse Osmosis, Dishub, Puskesmas dan gedung-gedung sekolah," ujar Basahir, Kamis (27/05/2021).
Ditambahkan Basahir, dari hasil pengawasan tersebut tidak ditemukan adanya aparatur sipil negara (ASN) maupun Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yang sembarangan merokok.
"Petugas pun membuat tanda kawasan dilarang merokok didepan pintu masuk ditiap perkantoran milik pemerintah," pungkasnya.