Kabupaten Kepulauan Seribu melakukan rapat koordinasi (rakor) pendataan warga yang mudik di darat, untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Menurut Sekretaris Kabupaten Kepulauan Seribu, Eric PZ Lumbun, pendataan warga yang melakukan mudik dilakukan untuk memetakan kondisi yang ada di lapangan, sehingga bisa mengetahui secara jelas aktifitas yang dilakukan.

"Kita mendata warga yang melakukan mudik atau warga memiliki KTP Kepulauan Seribu namun berdomisili di darat, ini dilakukan untuk memetakan aktivitas mudik warga," kata Eric, Jumat (28/05/2021).

Eric menjelaskan, Kabupaten Kepulauan Seribu berkomitmen menjalankan program pemerintah terkait pendataan warga yang mudik, sehingga bisa dilakukan pencegahan penyebaran Covid-19.

"Tujuan kita untuk mencegah gelombang Covid-19 sehingga tidak menambah penyebaran Covid-19. Jadi warga ber-KTP Kepulauan Seribu yang sudah bertahun-tahun berdomisili di darat harus segera didata secara maksimal oleh lurah," tutur Eric.