Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kepulauan Seribu melaksanakan penertiban pedagang kaki lima (PKL), yang berjualan di jalan unggulan wilayah Kelurahan Pulau Panggang, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara.
Kegiatan penertiban ini sendiri dilakukan di dua lokasi, yaitu Pulau Pramuka dan Pulau Panggang.
Kepala Satpol PP Kelurahan Pulau Panggang, Edi Syahrudi mengatakan, penertiban dilakukan untuk mengamankan fasilitas umum dari para PKL, dan juga penegakan perda No 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum.
"Pedagang kita sosialisasi dan edukasi agar bisa bersama-sama ikut menjaga kawasan dermaga agar tertib, indah dan rapih. Terlebih, kawasan dermaga menjadi pintu masuk bagi wisatawan," kata Edi, Senin (07/06/2021).
Edi menilai, daerah unggulan merupakan suatu kawasan yang diprogres oleh Pemda DKI, sebagai kawasan aman nyaman bersih dan indah.
"Para pedagang tetap diperbolehkan menjalankan kegiatan usahanya di lokasi-lokasi yang tidak melanggar aturan," tandasnya.