Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menerapkan manajemen resiko melalui Sistem Informasi Pengelolaan Risiko dan Pengendalian (Siperisai), dalam setiap kegiatan dan program kerja yang dilakukan.

Penerapan Siperisai ini sendiri diresmikan secara langsung Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria secara virtual dan diikuti SKPD/UKPD terkait serta lima wilayah Kota Administrasi dan Kabupaten Kepulauan Seribu.

Penerapan Siperisai ini sendiri sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah

“Dengan penerapan tersebut diharapkan dapat menciptakan budaya pengawasan yang memadai terhadap seluruh organisasi dan kegiatan, sehingga dapat mendeteksi kemungkinan terjadinya penyimpangan serta meminimalisir tindakan yang dapat merugikan negara,” kata Ahmad Riza Patria, Rabu (09/06/2021).

Riza Patria sendiri mengapresiasi Inspektorat Provinsi DKI Jakarta yang telah membangun sistem, sebagai penunjang pengawasan kegiatan dalam menjalankan setiap program yang dilakukan.

“Hal ini mendukung pencapaian tujuan organisasi secara efektif dan efisien, serta menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, dan Siperisai hadir sebagai solusi untuk meningkatkan penerapan manajemen risiko dan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan di lingkungan pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sehingga dapat membantu seluruh unsur dalam pencapaian target,” tambahnya.

Tercatat dalam kegiatan ini sendiri diikuti Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi dan pejabat Kabupaten secara virtual dari Gedung Mitra Praja, Jakarta.