Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta memperketat pengawasan bagi wisatawan yang ingin berlibur ke sejumlah pulau-pulau di wilayah Kepulauan Seribu, dari Pelabuhan Kali Adem, Panjaringan, Jakarta Utara.
Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) UP Angkutan Perairan Dishub DKI Jakarta, Sulistiyono Widodo mengatakan, pengetatan pengawasan dilakukan dengan menerapkan tiga zona diantaranya zona publik dimana penumpang diwajibkan untuk mencuci tangan dan pengambilan nomor antrian dan pembelian tiketing kapal dishub maupun tradisional, zona terbatas untuk pengecekan suhu tubuh kepada penumpang oleh petugas serta zona steril untuk area tunggu pesiapan kapal berlayar.
"Pengawasan protokol kesehatan di Kali Adem dilakukan bersama Sudin Kesehatan Kepulauan Seribu, Polres Pulau Seribu, TNI dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Muara Angke," ujar Sulistiyono, Selasa (15/06/2021).
Dikatakan Sulistiyono, hari ini ada 50 penumpang baik warga maupun wisatawan dengan tujuan Pulau Tidung, Pulau Pramuka, Pulau Untung Jawa, Pulau Harapan dan Pulau Kelapa.
"Untuk warga dan wisatawan yang ke Pulau Seribu diwajibkan membawa surat hasil SWAB antigen maupun PCR untuk mencegah penyebaran Covid-19," pungkasnya.