Penyelenggaraan vaksinasi Covid-19 terus digencarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, sehingga memudahkan seluruh warga mendapatkan vaksinasi.

Langkah ini dilakukan sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Covid-19.

Beberapa kemudahan pendaftaran vaksinasi Covid-19 telah dilakukan Pemprov DKI Jakarta, diantaranya melalui aplikasi JAKI (Jakarta Kini).

Berikut langkah-langkah untuk mendaftar vaksinasi warga berusia 18-59 tahun.

-Buka https://corona.jakarta.go.id/id/vaksinasi

-Pilih menu Daftar Vaksinasi yang dilingkar kuning

-Masukan data untuk NIK pendaftar serta nama lengkap pendaftar

-Jika belum tervaksin, klik Daftar Vaksinasi Covid-19 yang dilingkar biru

-Masukkan data jenis kelamin, tanggal lahir, nomor handphone, nomor telepon rumah dan email

-Lalu pilih selanjutnya dan isi data alamat sesuai KTP, serta alamat sesuai domisili dan klik selanjutnya

-Pilih kategori

-Pilih lokasi vaksinasi yang dekat dengan alamat domisili Anda agar lebih nyaman

Pelaksanaan vaksinasi sendiri tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 Pasal 13A (4) berbunyi sebagai berikut, Setiap Orang Yang Telah Ditetapkan Sebagai Sasaran Penerima Vaksin Covid-19 Yang Tidak Mengikuti Vaksinasi Covid-19 Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (2) Dapat Dikenakan Tiga Sanksi Administrasi.

Ketiga sanksi tersebut diantaranya Penundaan Atau Penghentian Pemberian Jaminan Sosial atau Bantuan Sosial, Penundaan Atau Penghentian Layanan Administrasi Pemerintah, Dan/Atau, dan terakhir berupa denda.