Kabupaten Kepulauan Seribu dan Inspektorat DKI Jakarta menggelar sosialisasi pemberantasan pungutan liar (pungli) di Ruang Pola Kantor Kabupaten, Pulau Pramuka, Kelurahan Pulau Panggang, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Kamis (17/06/2021). 

Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi mengatakan, kegiatan sosialisasi pungli ini diikuti seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), camat, lurah dan masyarakat, secara baik langsung maupun virtual.

"Bersama Forkopimda bisa mengumpulkan parameter predikat kota bebas pungli dilihat dari prosedur pelaksanaan, yaitu sumber daya manusia, operasional, sarana dan prasarana, penganggaran dan inovasi serta reaksi," ujar Junaedi. 

Junaedi menambahkan, upaya lain Pokja Unit Pelaksana Pungutan Liar (UPPL) harus mengawasi pelayanan pada sektor publik yang rawan pungli, mulai dari sektor perizinan, sektor pendidikan, penerimaan pajak dan retribusi daerah, pariwisata, pelayanan nikah, pengadaan barang maupun kepegawaian. 

"Mari kita sama-sama bergerak melaksanakan pengawasan untuk dukung Kota Jakarta bebas dari pungutan liar, khususnya wilayah Kabupaten Kepulauan Seribu," jelasnya. 

Sementara itu, Kepala Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat menambahkan, melalui sosilisasi ini, pihaknya ingin memastikan bahwa seluruh pelayanan publik dilakukan secara efektif dan efesien, serta tidak ada pungutan liar. 

"Kita ingin pastikan di Kepulauan Seribu tidak ada lagi praktik pungli. OPD terkait, camat dan lurah untuk membentuk tim yang bertugas memastikan seluruh ASN selalu ingat mengenai pencegahan pungli ditempat kerja masing-masing," pungkasnya.