Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kepulauan Seribu, terus melakukan pengawasan dan penindakan operasi tertib masker di Kelurahan Pulau Panggang, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara. 

"Dari giat operasi tersebut, hasilnya dua orang ditindak karena kedapatan tidak memakai masker," ujar Rahmat Efendi Lubis Kepala Satpol PP Kepulauan Seribu, Selasa (22/06/2021).

Rahmat mengatakan, pihaknya mengerahkan 12 personel untuk mendukung kegiatan yang dilakukan di wilayah Kelurahan Pulau Panggang, seperti kawasan dermaga utama, Jalan Protokoler, warung, permukiman warga dan homestay.

"Warga yang melanggar kita sanksi kerja sosial dan diswab tes langsung. Dasar kegiatan ini mengacu pada Pergub No 3 Tahun 2021, Kepgub No 759 Tahun 2021 dan Intruksi Gubernur No 39 Tahun 2021," tuturnya.

Rahmat pun berharap, warga atau wisatawan terus mematuhi protokol kesehatan dengan tetap memakai masker.

"Diharapkan dengan pengawasan ketat dan penindakan tegas, akan membuat efek jera bagi warga maupun wisatawan untuk tidak lagi melanggar protokol kesehatan. Semoga pandemi ini segera berakhir," tandasnya.