Unit Pengelola Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP-PTSP) Kepulauan Seribu melakukan Pelayanan Terpadu Keliling (PTK) di halaman kantor Kelurahan Pulau Pari di Pulau Lancang, Kepulauan Seribu Selatan.
"Total ada 87 perizinan yang dikeluarkan pada pelayanan pelayanan terpadu keliling di Pulau Lancang," ujar Erwin, Kepala UP-PTSP Kepulauan Seribu, Kamis (24/06/2021).
Erwin menambahkan, 87 perizinan yang dilayani yakni 17 Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), 1 Tanda Daftar Usaha Perikanan (TDUP), 1 Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB), 5 Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), 42 BPHTB dan NOP, 4 kependudukan, 2 pertahanan, pembuatan pas kapal kecil 6, 1 imigrasi, 5 pengadilan agama, 1 pariwisata dan 2 konsultasi perikanan.
"Pelayanan terpadu keliling selanjutnya akan dilakukan pada bulan Juli di Kelurahan Pulau Tidung," tandasnya.