Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memberlakukan persyaratan wajib untuk layanan transportasi kapal kepada penumpang dari dan menuju Kepulauan Seribu.  

Kepala Satuan Pelaksanan Pelayaran UP Angkutan Perairan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sulistiyono Widodo mengatakan, penumpang harus mempunyai surat vaksin Covid-19, surat tanda pengenal berupa KTP, surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat keterangan dari pimpinan instansi dan surat keterangan negatif Covid-19. 

"Bagi penumpang yang tidak memenuhi persyaratan maka tidak dapat menggunakan jasa pelayanan kapal Dinas Perhubungan," ujar Sulistiyono, Senin (12/07/2021). 

Sulistiyono menambahkan, persyaratan tersebut digunakan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, demi mencegah penyebaran wabah Covid-19 di wilayah Kepulauan Seribu.

"Selama PPKM Darurat layanan transportasi kapal Dishub hanya melayani warga pulau, TNI/Polri maupun petugas kesehatan. Tidak melayani untuk wisatawan," tegasnya.