Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kepulauan Seribu melakukan pemantauan terhadap kawasan tempat usaha di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kepala Satpol PP Kepulauan Seribu, Rahmat Lubis mengatakan, kegiatan pemantauan tempat usaha ini dalam rangka pengawasan dan pengendalian tempat usaha (giat trantibum), yang ada di Pulau Pramuka, Kelurahan Pulau Panggang, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara.

"Kawasan tempat usaha homestay di Jalan Ikan Baracuda dan Jalan Pemukiman di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu dalam pemantauan kami," kata Lubis, Sabtu (17/07/2021).

Lubis menjelaskan, dalam pengawasan tersebut personel yang dikerahkan sebanyak sepuluh petugas yang terdiri dari anggota Satpol PP, dan TNI Koramil 04 Pulau Karya, Kepulauan Seribu.

“Sejumlah tempat usaha, rumah makan dan lokasi yang rawan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan (prokes) menjadi target utama petugas. Kami juga memberikan imbauan untuk tetap disiplin, mematuhi protokol kesehatan (prokes) dan ikut serta dalam program vaksinasi, sebagai upaya mengurangi lonjakan kasus Covid-19 tidak kembali terjadi," tandasnya.