Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kepulauan Seribu terus berkolaborasi bersama OPD dan instansi terkait dalam penegakan aturan protokol kesehatan (prokes) selama pemberlakukan PPKM Darurat di wilayah Kepulauan Seribu, melalui pengawasan baik di dermaga, permukiman warga dan lokasi wisata.

Kepala Satpol PP Kabupaten Kepulauan Seribu, Rahmat Lubis mengatakan, sepanjang pemberlakukan PPKM darurat sejak 3-17 Juli petugas mencatat ada sebanyak 81 pelanggaran prokes terjadi, dimana di wilayah Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan sebanyak 27 kali dan di Kecamatan Kepulauan Seribu Utara sebanyak 54 kali.

"Semua pelanggaran adalah tidak mengenakan masker," kata Lubis, Senin (19/ 07/2021).

Lubis menjelaskan, dari semua pelanggaran tersebut telah diberikan sanksi sosial kepada pelanggar berupa membersihkan fasilitas umum dengan menggunakan rompi khusus.

"Kami mengapresiasi kepada warga Pulau Pramuka yang sepanjang PPKM darurat ini tidak ada warganya yang melanggar protokol kesehatan, dan menghimbau kepada warga lainnya untuk patuh protokol kesehatan dan mendaftarkan diri dan keluarganya untuk vaksin Covid-19 sebagai pencegahan penyebaran virus corona," tandasnya.