Sekretaris Kabupaten (Sekab) Kepulauan Seribu, Eric PZ Lumbun menghadiri puncak Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Provinsi DKI Jakarta, di Balai Agung, Jakarta Pusat, Jumat (10/12/2021). 

Dalam sambutannya Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, bahwa kegiatan untuk penanggulangan kekerasan terhadap perempuan dan anak akan terus dilakukan. 

“Yang diakhiri itu 16 hari kampanyenya, tapi kampanye sebenarnya berjalan sepanjang tahun, kapanpun sampai betul-betul kita tuntas, aman dari kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ucapnya. 

Perlindungan terhadap perempuan dan anak ini menjadi penting, maka dari itu sejak awal Pemprov DKI Jakarta telah memasukkan perlindungan terhadap perempuan dan anak ke dalam klasifikasi strategis, yang berimbas pada konsistensi kegiatan strategis daerah setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah di Jakarta. 

“Saya ingin garis bawahi bahwa di Jakarta ini mengurusi berbagai macam urusan, dari menyiapkan ibu untuk proses persalinan sampai kepada mengurus jenazah. Dari mereka yang tak memiliki tanah, sampai pemilik gedung pencakar langit, semua diurusi, spektrumnya luas sekali,” terang Anies. 

Anies pun ingin Jakarta menjadi kota yang mampu melindungi 4 kelompok rentan, terdiri dari lansia, penyandang disabilitas, perempuan, dan anak. Jika keempat kelompok rentan tersebut dapat terlindungi dengan baik, maka perlindungan untuk seluruh warga Jakarta juga akan berjalan baik. 

“Kami ingin Jakarta menjadi kota yang layak anak dan ramah perempuan. Kita perlu ikhtiarkan dan intervensi sehingga jangan sampai ada kejadian (kekerasan terhadap perempuan dan anak), karena kami percaya bila 4 kelompok rentan yang terdiri dari lansia, penyandang disabilitas, perempuan dan anak kita lindungi dengan baik maka sisanya insya Allah aman. Kita harus keluarkan effort yang serius untuk melindungi 4 kelompok ini,” tandasnya. 

Tercatat dalam kegiatan puncak kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak juga dilaksanakan Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban terkait perlindungan kepada korban dan saksi kasus kekerasan.