Kabupaten Kepulauan Seribu melakukan rapat koordinasi (Rakor) terkait Usulan Penambahan Wilayah Pulau C, D, G dan sebagai wilayah di Gedung Mitra Praja, Jakarta, Senin (13/12/2021).

Dalam rakor yang dipimpin Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi, turut dihadiri Sekertaris Kabupaten, Eric PZ Lumbun, Asisten Adm. Perekonomian dan Pembangunan (Asminekbang) Iwan P Samosir, dan Aspemkesra H. Alawi serta tamu undangan. 

"Rakor hari ini menindaklanjuti surat Bupati kepada pak Gubernur perihal penambahan wilayah. Surat ini untuk dikaji unit kementerian dan unit lain," kata Junaedi. 

Junaedi menjelaskan, ada berbagai pertimbangan dari surat Bupati ke pak Gubernur DKI Jakarta. Ada pun kawasan itu pemanfaatan untuk aspek ekonomi, sosial, pemerintah dan politik. Juga apabila ada warga masyarakat yang sakit tidak lagi dirujuk ke darat tapi bisa ke pulau itu. 

"Kami ingin melihat sejauh mana progresnya. Kami juga ingin ada masukan dari Biro Pemerintahan dan Direktorat Otonomi Daerah sebagai bahan kajian untuk pak Gubernur dan tujuannya ini untuk kesejahteraan warga Pulau Seribu," tutur Junaedi. 

Sementara itu, Direktorat Penataan Daerah, Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah, Kemendagri, Valentinus Sudarjanto Sumito menyampaikan, terkait rencana penambahan wilayah pihaknya memberikan gambaran yaitu ada pada UU No 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. 

"Selain itu, peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 58 tahun 2018 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta dan Peraturan Gubernur Nomor 121 tahun 2012 Tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta," tandasnya.