Selama periode Januari hingga 15 Desember 2021, Unit Pelaksana Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PM-PTSP) Kabupaten Kepulauan Seribu, berhasil melayani 5.775 berkas perizinan dan non perizinan.

Menurut Kepala UP PM-PTSP Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Erwin, jumlah tersebut merupakan total pelayanan di kantor PTSP kabupaten dan enam kelurahan yang ada seluruh wilayah Kepulauan Seribu serta layanan jemput bola. 

"Pelayanan terbanyak berupa izin usaha mikro kecil sebanyak 2.000 berkas permohonan," kata Erwin,Sabtu (18/12/2021).

Erwin menambahkan, selanjutnya layanan yang banyak diajukan adalah permohonan izin penggunaan tanah makam (IPTM) sebanyak 1.626 berkas, lalu pengajuan surat keterangan tidak mampu (SKTM) sebanyak 598 dan permohonan surat keterangan usaha sebanyak 106 berkas.

“Untuk peningkatan pelayanan dan memudahkan warga mengakses perizinan serta pengurusan berkas, lanjut Erwin, pihaknya melakukan layanan jemput bola berupa Pelayanan Terpadu Keliling melibatkan berbagai lintas sektor, dan kegiatan ini tetap kami lakukan tahun depan," tandasnya.