Wakil Bupati Kepulauan Seribu, Muhammad Fadjar Churniawan membuka kegiatan Sosialisasi Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan, Keputusan Gubernur Nomor 1279 Tahun 2021, di Gedung Mitra Praja, Jakarta, Senin (20/12/2021).

Tercatat, kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh Camat dan Lurah Kepulauan Seribu serta Orgainisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

"Ini adalah produk baru hukum, maka itu penting dan harus disosialisasikan," kata Fadjar.

Fadjar menilai, di wilayah Kabupaten Kepulauan Seribu persoalan mengenai benturan-benturan kepentingan paling banyak itu hanya terkait soal pengadaan barang dan jasa.

"Dengan pemahaman ini, diharapkan para camat dan lurah serta OPD yang mengalami persoalan bisa komunikasi dengan rekan-rekan kita yang ada di Inspektorat, konsultasikan," tuturnya.

Sementara itu, Inspektur Pembantu Bidang Investigasi Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, M. Nirwan Nawawi menyampaikan, silaturahmi dan sosialisasi hari ini khususnya terkait Pergub Nomor 1279 Tahun 2021, terkait Benturan Kepentingan.

"Benturan kepentingan ini adalah suatu sistem yang kita bangun terkait mengenai pelaporan dan evaluasi. Tujuannya untuk rencana besar dari KPK, untuk pencegahan tindak pidana korupsi khususnya ASN dan Non ASN di Provinsi DKI Jakarta," tandasnya.