Sebanyak 24 anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) di dua Kecamatan Kepulauan Seribu, Kabupaten Kepulauan Seribu resmi dikukuhkan, Rabu (22/12/2021).
Pelantikan dilakukan secara serentak oleh Camat Kepulauan Seribu Utara, Ismail sebanyak 13 orang anggota LMK, dan Camat Kepulauan Seribu Selatan, Angga Saputra sebanyak 11 orang anggota LMK di Ruang Pola Lantai 2, Kantor Kabupaten Kepulauan Seribu, Pulau Pramuka.
Kabag Pemkesra Kepulauan Seribu, Purnomo mengatakan, pengukuhan anggota LMK Kepulauan Seribu masa bakti 2021-2024 dilakukan secara serentak, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
“Dengan sumpah atau janji yang telah terucap artinya para LMK ini harus siap menjalankan amanahnya, saya harap amanah itu dijalankan dengan penuh tanggung jawab, menjadi penyambung lidah guna menyampaikan aspirasi masyarakat, untuk program pembangunan pemerintah melalui tingkat kelurahan," tuturnya.
Sementara itu, Camat Kepulauan Seribu Utara, Ismail mengatakan, para anggota LMK yang dilantik ini merupakan hasil pemilihan di bulan November, dimana para anggota terpilih mengatasnamakan amanah yang diemban dari seluruh masyarakat.
"Alhamdulillah pelantikan berjalan lancar, mereka terdiri dari hasil pemilihan di tiga Kelurahan Se-Kecamatan Kepulauan Seribu Utara dan Selatan. Semoga dapat menjalankan komunikasi yang baik dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai penyambung lidah aspirasi masyarakat," tandasnya.