Wilayah Kepulauan Seribu menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan kapasitas 100 persen sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 yang terbit pada 21 Desember 2021.

Menurut Kasubag TU Sudin Pendidikan Kepulauan Seribu Arizal, kegiatan PTM dengan kapasitas 100 persen tersebut dihelatkan di seluruh sekolah yang ada di wilayah Kepulauan Seribu.

“Sejak 3 Januari PTM dengan kapasitas 100 persen sudah berjalan di seluruh sekolah, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat serta ketentuan lainnya,” kata Arizal, Selasa (04/01/2022).

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI sendiri telah menetapkan ketentuan disiapkan dalam menerapkan PTM terbatas kapasitas 100 persen, mulai dari protokol kesehatan PTM Terbatas, aturan ekstrakurikuler dan olahraga hingga aturan antar dan jemput siswa.

“Bagi peserta didik yang belum dapat mengikuti PTM Terbatas di sekolah lantaran pertimbangan orang tua, dapat memberikan keterangan kepada pihak sekolah dan akan tetap memperoleh layanan pembelajaran secara daring, serta tetap mendapat hak penilaian,” tambah Arizal.

 

Berikut Ketentuan Penerapan PTM Terbatas Kapasitas 100 Persen

Protokol Kesehatan PTM Terbatas
-Memakai masker yang menutupi hidung, mulut, dan dagu
-Menjaga jarak antarorang dan/atau antarkursi/meja minimal 1 meter
-Menghindari kontak fisik
-Tidak pinjam meminjam peralatan belajar
-Tidak berbagi makanan/minuman dan makan/minum bersama-sama dan berdekatan
-Menerapkan etika batuk dan bersin
-Rutin membersihkan tangan.

Aturan Ekstrakurikuler dan Olahraga
Kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga, baik di dalam maupun di luar ruang dilakukan sesuai pengaturan pembelajaran di ruang kelas dengan prokes ketat. Kegiatan belajar di luar lingkungan satuan pendidikan juga tetap diperbolehkan sesuai ketentuan PPKM.

Aturan Antar dan Jemput Siswa
-Orang tua yang mengantar dan menjemput siswa wajib melakukannya di tempat yang ditentukan. Lokasinya diatur sebagai berikut:
-Tempat antar dan jemput berada di tempat terbuka dan cukup luas agar emmungkinkan penerapan prokes secara ketat
-Jadwal datang/pulang masing-masing kelompok belajar diatur agar bisa menghindari kerumunan