Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah (Suban PAD) Kepulauan Seribu menyerahkan 7 aset bidang tanah kepada Bupati Kepulauan Seribu.
Serah terima sertifikat secara langsung diberikan Kepala Suban PAD Kepulauan Seribu, Nurjanah di Kantor Kabupaten Kepulauan Seribu, Pulau Pramuka, disaksikan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Nurjanah mengatakan pensertifikatan ini untuk pengamanan aset Pemerintah Daerah (Pemda) yang digunakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD).
"Ke depan saya minta semua SKPD-UKPD segera mengupdate mana lahan aset yang dikuasakan mereka atau yang tercatat di KIB," ujarnya, Rabu (05/01/2021).
Nurjanah menjelaskan, apabila lahan tersebut sudah tercatat, maka pihaknya akan segera membuat surat untuk segera di ukur, agar bisa tercatat di KIB dan dilakukan sertifikat.
"Secepatnya kita akan lakukan pengukuran dan sertifikatkan," tuturnya.
Nurjanah menambahkan, untuk tahun ini pihaknya akan mengusulkan sesuai permohonan dari para SKPD /UKPD di Kepulauan Seribu, yaitu sebanyak 46 bidang tanah, untuk jadinya nanti adalah hasil koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI
"Tahun ini kita targetkan 46 bidang tanah, insyaallah bisa jadi semuanya karena kewenangan ada di BPN, tetapi kita tetap koordinasi dengan baik bersama BPN," ungkapnya.
Tercatat 7 aset tersebut di antaranya
1. Pulau Harapan (Balai Pertemuan Warga) 361 m²
2. Pulau Tidung Besar (Rudin Lurah) 300m²
3. Dermaga Utama Pulau Harapan (Rudin Lurah) 713 m²
4.Lapangan Hijau Pulau Tidung (Lapangan Sepak Bola) 7647 m²
5. Jl. Pulau Nirwana Pulau Untung Jawa (Lapangan Volly) 295 m²
6. Jl. Bogenville Seri Selatan Pulau Untung Jawa(gedung Karang Taruna) 589 m²
7. Jl. Bogenville Pulau Untung Jawa (Taman Goba) 3600 m²