Kelurahan Pulau Kelapa, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara melakukan apel gabungan dan sosialisasi kerja bakti terkait rencana pemindahan lokasi Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di RW 01, Pulau Kelapa. 

Menurut Lurah Pulau Kelapa, Irfan Damanhuri, apel dan sosialisasi dilakukan karena TPS di Jalan Yayasan Al-Falah, Pulau Kelapa RW 01, dengan luas sekitar 500 meter akan dipindahkan, mengingat lahan tersebut akan digunakan untuk kegiatan program wakaf dan pendidikan.

"Kita juga berkolaborasi dengan Sudin Lingkungan Hidup Kepulauan Seribu, untuk memindahkan sampah itu di lokasi lahan pemerintah daerah yaitu lahan UPPD II dengan luas 450 meter di dekat dermaga pantura," ujarnya, Kamis (06/01/2022).

Irfan menjelaskan, untuk sosialisasi terkait pemindahan TPS tersebut, sejumlah elemen masyarakat yang turut hadir di antarnya para RT/RW, LMK, FKDM, tokoh masyarakat dan tokoh agama. 

"Alhamdullilah, dari hasil kesepakat bersama TPS siap dipindahakan, dan kita siap melakukan kerja bakti bersama, karena sampah merupakan tanggung jawab bersama," tandasnya.