Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra) Kepulauan Seribu, Alawi meminta Camat dan Lurah untuk ikut mengawasi kinerja petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di masing-masing wilayahnya.
Hal ini dilakukan, sehingga pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) berjalan maksimal.
"Jam kerja petugas RPTRA harus benar-benar diawasi mulai dari pagi hingga sore, agar benar-benar disiplin," ujar Alawi saat memimpin rapat koordinasi pengelolaan RPTRA tahun 2022 di Gedung Mitra Praja, Jakarta Utara, Kamis (13/01/2022).
Alawi menambahkan, pengelolaan RPTRA menjadi tanggung jawab Camat dan Lurah untuk melakukan perawatan sarana dan prasarana RPTRA, yang ada agar tetap nyaman dan aman sebagai tempat bermain ramah anak.
Sementara itu, Kepala Suku Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Kepulauan Seribu, Hary Susanto mengatakan, di Kepulauan Seribu saat ini ada sembilan RPTRA tersebar di enam kelurahan, dan 54 petugas PJLP.
"Fungsi RPTRA ini sebagai tempat terbuka publik untuk tempat interaksi masyarakat segala umur, mulai dari dalam kandungan sampai dengan usia lansia, wahana permainan dan tumbuh kembang anak serta prasarana dan sarana kegiatan sosial termasuk pengembangan pengetahuan dan keterampilan kader PKK," pungkasnya.