Kabupaten Kepulauan Seribu menggelar rapat koordinasi (rakor) pelaksanaan pelaporan penilaian Kabupaten Kota Peduli Hak Asasi Manusia (KKP HAM) Tahun 2022 di Gedung Mitra Praja, Sunter, Jakarta Utara, Kamis (27/01/2022).
Wakil Bupati Kepulauan Seribu, Muhammad Fadjar Churniawan mengatakan, kegiatan KKP HAM dilakukan setiap tahunnya, hanya saja tahun lalu ditiadakan karena ada dampak dari pandemi Covid-19, sehingga berpengaruh terhadap pelaksanaan penilaian Kabupaten Kota Peduli HAM.
"Untuk tahun ini penilaian KKP HAM kembali dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2021," ujar Fadjar.
Fadjar menambahkan, adapun indikator penilaian KKP HAM diantaranya meliputi hak atas bantuan hukum, hak atas informasi, hak turut serta dalam pemerintahan, hak atas keberagaman dan pluralisme, hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak perempuan dan anak, hak atas kependudukan, hak atas pekerjaan, hak atas lingkungan yang baik dan perumahan yang layak, dimana nantinya akan dilihat rasio dan presentasi dari masing-masing indikator penilaian.
"Diperlukan koordinasi di setiap instasi masing-masing, untuk mengoptimalkan laporan data peduli HAM tahun 2022 agar Kabupaten Kepulauan Seribu kembali mendapatkan predikat serta penghargaan sebagai Kabupaten Kota Peduli HAM," pungkasnya.