Seluruh sekolah di wilayah Kabupaten Kepulauan Seribu kembali menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dengan jumlah peserta didik 50 persen.
Hal ini dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9/SE/2022 Tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Masa Pandemi Covid-19.
“Sesuai SE Nomor 9/SE/2022, maka PTM 50 Persen kembali di terapkan sejak 4 Februari di wilayah Kepulauan Seribu hingga ada keputusan berikutnya,” kata Kasubag TU Sudin Pendidikan Kepulauan Seribu, Arizal, Senin (07/02/2022).
Arizal mengaku, informasi penerapan PTM 50 persen sudah disampaikan kepada seluruh sekolah yang ada di wilayah Kepulauan Seribu, dan telah diterapkan sehingga bisa menekan penyebarab Covid-19 varian Omicron.
“Dengan penerapan PTM 50 persen ini dapat mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 secara meluas, dan kegiatan belajar mengajar tetap dilaksanakan dengan baik,” jelasnya.
Seperti diketahui, sebelumnya sekolah di wilayah Kepulauan Seribu telah melakukan PTM 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan, namun meningkatnya penyebaran Covid-19 varian Omicron di wilayah DKI Jakarta, penerapan PTM 50 persen kembali dilakukan.